Para pelaku usaha saat ini banyak yang belum memahami tata cara perpajakan terutama saat harus melakukan perhitungan peredaran bruto yang merupakan dasar untuk menghitung PPh pasal 25. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak final dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini disebabkan belum pahamnya para pelaku usaha tentang tata cara perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Summarize this content to 100 words [matched_content]
source