Sehubungan dengan Pasal 7 Kebijakan Direktorat Pusat Teknologi Informasi (PUTI) mengenai pengelolaan lisensi Microsoft, kami sampaikan bahwa penghapusan akun Microsoft akan dilakukan 6 bulan setelah masa kepegawaian berakhir, baik karena resign, pensiun, maupun meninggal dunia.
Proses penghapusan dilakukan secara berkala setiap akhir bulan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pihak yang terdampak untuk segera melakukan backup data sebelum proses penghapusan dilakukan guna menghindari kehilangan data penting.



