Pengelolaan limbah secara elektronik termasuk dalam kategori pengelolaan limbah B3 yang harus sesuai dengan tata cara pengelolaan yang baku peraturan perundang-undangan yang berlaku, limbah cair tidak langsung dibuang ke atas permukaan tanah atau dibuang langsung ke saluran drainase karena menyebabkan perubahan kondisi kesuburan tanah dan pencemaran air tanah dangkal (freatik) yang sebagian besar masyarakat masih mengkonsumsi air tanah.
Pengelolaan sampah elektronik terdiri dari beberapa tahapan, antara lain studi pustaka, pengumpulan data, pengumpulan dan penyimpanan sampah elektronik, penyiapan peralatan, dan daur ulang sampah elektronik.
1. Kami meneliti untuk mengetahui cara mendaur ulang limbah elektronik
2. Kami menyediakan wadah untuk menyimpan e-waste dan mengumpulkan e-waste yang ada
3. Kami telah menyiapkan alat dan bahan untuk mendaur ulang e-waste
4. Kami mendaur ulang limbah elektronik menjadi barang-barang dekoratif
Institut Teknologi Telkom Jakarta, Innovation for The Future.
Website: https://ittelkom-jkt.ac.id/
Instagram: https://www.instagram.com/ittelkomjakarta/
Pendaftaran Online: pmbonline.ittelkom-jkt.ac.id
Summarize this content to 100 words [matched_content]
source